Minggu, 18 Januari 2015

SIKLUS ASET

    Dalam manajemen aset terdapat siklus aset. Siklus aset merupakan sebuah alur suatu aset, seperti barang yang dimulai dari awal perencanaan barang sampai alur tersebut berakhir di tahap pemusnahan aset.


Siklus Alur Aset (Sugiama, 2013)
zara, 2015

     Penjelasan dari siklus alur aset di atas yaitu :
1. Perencanaan Kebutuhan Aset adalah proses merencanakan kebutuhan yang dibutuhkan oleh suatu infrastruktur atau proyek.
2. Pengadaan Aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)
3. Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)
4. Legal Audit Aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapatkan gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)
5. Penilaian Aset adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pencapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. (Sugiama, 2013)
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset adalah proses memanfaatkan aset yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya dan melakukan pemeliharaan agar aset tersebut tetap berfungsi secara efektif dan efisien.
7. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimama semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut. (Sugiama, 2013)
8. Penghapusan Aset adalah proses menghapuskan aset yang sudah tidak efektif dan efisien.
9. Pengalihan Aset adalah pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain. (Sugiama, 2013)


Daftar Rujukan :
Sugiama, A. Gima, (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Guardaya Intimarta, Edisi 1, Bandung

0 komentar:

Posting Komentar